oleh

Partai Perindo Empat Lawang Gaduh, Rencana PAW Diduga Penuh Kecurangan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Santer beredar rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dari Partai Perindo diduga curang dengan penunjukan suara terbanyak ketiga untuk mengantikan Indra Gunawan yang loncat ke partai PDIP.

Sedangkan menurut data yang beredar suara terbanyak kedua perolehan suara partai Perindo pada pileg 2019 lalu diraih oleh Jon Andi Mustika untuk dapil 4 yang meliputi kecamatan Talang Padang Ulu Musi dan Pasemah Air Keruh.

Hal tersebut tentunya membuat Jon Andi Mustika yang merasa mempunyai hak meradang. Kepada awak media Jon Andi Mustika sudah mempertanyakan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sumatera Selatan namun menurut Jon Perindo Sum-Sel berkilah namanya ditolak DPP Perindo.” Kata ketua DPW Febuar Rahman, nama saya sudah dimasukan ke DPP tapi ditolak, namun saya tidak diberikan bukti apapun. Sedangkan status keanggotaan saya masih aktif. Sepertinya pengurus Perindo tidak menjalankan mekanise dan aturan yang ada namun menunjuk sesuai keingin mereka bukan aturan. Sedangkan untuk di dapil 1 tetap calon dengan suara terbanyak kedua yang ditunjuk menggantikan Heny Verawati yang juga pindah partai ke PDIP,” ungkap Jon kepada awak media, Sabtu (2/9).

Ketuo Perindo Empat Lawang Asmawi saat dihubungi awak media menyampaikan tidak mengetahui banyak terkait rencana PAW Indra Gunawan, menurutnya ia hanya menjalankan tugas sesuai arahan DPW Sumsel.”Saya menjabat DPD sudah pertengahan, kami tidak mengusulkan nama calon penganti Indra Gunawan. Kami hanya menyampaikan bahwa Indra Gunawan yang duduk sebagai anggota DPRD dari Perindo pindah partai, untuk proses pengusulan nama calon pergantian antar waktu kami serahkan sepenuhnya ke DPW,” tegas Asmawi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman belum mengetahui adanya permintaan pergantian antar waktu dari partai Perindo. Eskan juga menjelaskan nantinya KPU Empat Lawang akan menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku jika suratnya sudah masuk ke KPU.” Kita akan memproses sesuai aturan yg berlaku. Usulan terkait pergantian / PAW blm masuk ke kami. Ketika Suratnya masuk ke kami, kami akan memproses sesuai aturan dan mekanisme PAW termasuk melakukan Klarifikasi tentang siapakah yang berhak untuk mendapatkan Rekomendasi sebagai Calon PAW,” beber Eskan Budiman.

Untuk diketahui 2 orang anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang masing-masing dari dapil 1 (Heny Verawati) dan dapil 4 (Indra Gunawan) pindah partai sehingga direncanakan akan ada PAW untuk mengisi kekosongan Fraksi Perindo yang ditinggal mereka di DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *