oleh

Pemberdayaan MGMP Untuk Tingkatkan Kompetensi Guru Mapel di Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Jhon Heri, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Albaihaki, S.Kom., MM menyampaikan di dalam rangka peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang SMP se- Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Kegiatan Bantuan Pemberdayaan MGMP Tahun 2023.

Bantuan diberikan kepada Sembilan (9) MGMP yaitu MGMP Bahasa Indonesia, MGMP Bahasa Inggris, MGMP Matematika, MGMP IPA, MGMP IPS, MGMP TIK, MGMP Penjas, MGMP PKN, MGMP Bimbingan Konseling, untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Bantuan Pemberdayaan MGMP Tahun Anggaran 2023 diberikan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi peran dan Pemberdayaan MGMP.

Bantuan Pemberdayaan MGMP Tahun Anggaran 2023 adalah bantuan berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) MGMP.

Salah satu prioritas rencana strategis Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu Pendidikan pada Jenjang SMP dapat dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Sekolah, dengan memaksimalkan peran MGMP.

Pelaksanaan program pada komunitas ini dalam rangka penguatan dan perluasan akses kegiatan/pelatihan bagi kelompok kerja di komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja.

“Mengingat pentingnya program ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta memperkuat peran MGMP untuk membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan. Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu Pendidik melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,” terang Albaihaki Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang.

Berikut adalah tata cara pengajuan Bantuan Pemberdayaan MGMP 2023 :

1. MGMP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bantuan yang terdiri:

a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Ketua MGMP;

b. salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah,

c. membuat proposal pengajuan secara singkat yang memuat nama kegiatan, dasar pemikiran dan/atau pendahuluan, bentuk atau tema kegiatan, tujuan kegiatan, ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, susunan kepanitiaan, RAB, jadwal acara kegiatan, dan/atau penutup.

2. pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *