oleh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Gencar Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepsek

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kepala Sekolah dan Guru di Kecamatan Tebing Tinggi mendapatkan kesempatan peningkatan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka yang di selenggarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru jenjang Paud, SD dan SMP di Kabupaten Empat Lawang merupakan elemen penting dalam keberhasilan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Drs. Jhon Heri, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang. Menurut Jon Heri untuk menjadi seorang Guru wajib memenuhi kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.

“Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10, yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” papar Jhon Heri.

Baca juga : Polres Empat Lawang amankan 5,3 Ton BBM Ilegal

Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang, ada Empat (4) Kompetensi yang wajib dimiliki Oleh Guru, Pertama Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan siswa. Kedua Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian positif yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dan lain sebagainya. Ketiga Kompetensi profesional guru adalah sejauh mana seorang guru menguasai materi pelajaran yang diampu berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya dan Keempat Kompetensi sosial berkaitan dengan keterampilan berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.

Kabid GTK Dinas Albaihaki, S.Kom., MM pada kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya Peningkatan Kemampuan Guru merupakan cara untuk meningkatkan standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Peningkatan kompetensi harus dilakukan secara terus menerus agar ada pembaharuan. Adapun alasan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya, Karena guru merupakan salah satu profesi yang harus dikerjakan secara profesionalitas. Prinsip profesionalitas ini akan mendukung ilmu pengetahuan yang berkualitas. Untuk mewujudkan profesionalitas, guru maka perlu belajar seumur hidup.

Albaihaki menyampaikan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengikuti apa yang dibutuhkan siswa didiknya.” Untuk meningkatkan kompetensi guru maka guru dapat melakukan beberapa upaya, misal mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), UKG ini akan terpetakan kompetensinya berdasarkan sepuluh kelompok kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau paket kompetensi yang diampu oleh guru yang bersangkutan. Sepuluh kelompok kompetesi dimaksud adalah penjabaran dari Standar Kompetesi Guru (SKG) yang kemudian diturunkan menjadi Indikator Pencapaian Kompetesi. Peningkatan Kompetensi Guru ini Akan dilaksanakan disetiap kecamatan di kabupaten Empat Lawang,” jelas Kabid GTK Albaihaki.

Adapun Narasumber pada Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Pengawas Sekolah, Guru Penggerak dan Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kab.Empat Lawang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *