oleh

Guru dan Kepsek Kecamatan Pendopo Barat Antusias Ikuti Kegiatan Kompetensi Guru Yang Diselenggarakan Disdikbud Empat Lawang 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Puluhan guru, kepala sekolah di kecamatan Pendopo Barat antusias mendengarkan materi dari narasumber yang terdiri dari Guru Pengawas Sekolah, Guru Penggerak dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang menerangkan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru jenjang Paud, SD dan SMP di Kabupaten Empat Lawang merupakan elemen penting dalam keberhasilan pendidikan.

Jhon Heri menyatakan hal tersebut dihadapan guru jenjang Paud, SD dan SMP di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) saat mengikuti Peningkatan Kompetensi Guru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.

Menurut Jon Heri untuk menjadi seorang Guru wajib memenuhi kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.

“Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10, yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Jhon Heri.

Baca juga : Warga Lintang Kanan Terlunta-Lunta Setelah Rumah dan Tempat Usaha Diduga di Kuasai Oknum Kades

Jhon Heri menerangkan ada Empat (4) Kompetensi yang wajib dimiliki Oleh Guru, Pertama Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan siswa. Kedua Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian positif yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dan lain sebagainya. Ketiga Kompetensi profesional guru adalah sejauh mana seorang guru menguasai materi pelajaran yang diampu berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya dan Keempat Kompetensi sosial berkaitan dengan keterampilan berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Albaihaki, S.Kom., MM dihadapan para guru dan kepala sekolah di Ulu Musi mengatakan pentingnya Peningkatan Kemampuan Guru (PKG) merupakan cara untuk meningkatkan standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Peningkatan kompetensi harus dilakukan secara terus menerus agar ada pembaharuan. Adapun alasan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya, Karena guru merupakan salah satu profesi yang harus dikerjakan secara profesionalitas. Prinsip profesionalitas ini akan mendukung ilmu pengetahuan yang berkualitas. Untuk mewujudkan profesionalitas, guru maka perlu belajar seumur hidup.

Tidak hanya itu, Albaihaki menerangkan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengikuti apa yang dibutuhkan siswa didiknya.” Untuk meningkatkan kompetensi guru maka guru dapat melakukan beberapa upaya, misal mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), UKG ini akan terpetakan kompetensinya berdasarkan sepuluh kelompok kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau paket kompetensi yang diampu oleh guru yang bersangkutan. Sepuluh kelompok kompetesi dimaksud adalah penjabaran dari Standar Kompetesi Guru (SKG) yang kemudian diturunkan menjadi Indikator Pencapaian Kompetesi. Peningkatan Kompetensi Guru ini Akan dilaksanakan disetiap kecamatan di kabupaten Empat Lawang,” jelas Kabid GTK Albaihaki.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *