oleh

Masa Kampanye Belum Dimulai Baliho Caleg Bertebaran, KPUD Empat Lawang…..

SUARAEMPATLAWANG.COM

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Empat Eskan Budiman menyampaikan kewenangan penertiban Baliho Bacaleg ada ditangan Bawaslu. Ia menjelaskan sudah menyampaikan kepada para pengurus partai bahwa tahapan kampanye belum dimulai sehingga Baliho yang bertuliskan Caleg hendaknya jangan dulu dipasang.”Masa kampanye dimulai 28 November 2023, saat ini masih tahap pencalonan sehingga belum diperkenankan memasang baliho caleg, kalau untuk memperkenalkan diri silakan saja,” ucap Eskan Budiman melalui sambungan telepon, Senin (2/10/2023).

Disinggung sangsi dari KPUD Empat Lawang kepada para Calon Anggota Legeslatif yang sudah memasang baliho bertuliskan Caleg Eskan menyampaikan belum ada sangsi yang dikenakan.”Untuk menertibkan terkait baliho ada di Bawaslu,” sambungnya.

Menurut Eskan saat ini KPUD Empat Lawang masih dalam tahap pencalonan sedangkan untuk Pilkada belum masuk tahapan. Eskan juga membenarkan belum adanya banner sosialisasi terkait tata cara pencoblosan.”Belum ada karena masih tahap pencalonan,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *