oleh

Ayah Tiri Cabul Anak Tiri di Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Umar Hadi pria beristri berusia 38 tahun warga Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap unit PPA Satreskrim Polrest Empat Lawang. Umar Hadi ditangkap karena dipersangkakan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, lokasi terjadinya pencabulan di kamar korban.

Kapolres Empat Lawng melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin kepada wartawan menyampaikan perlakuan cabul ayah tiri terhadap anak tersebut terjadi bulan Juli lalu.

Pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IX/2023/SPKT/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 29 September 2023.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Polres Empat Lawang dimana saat itu tersangka sedang memenuhi panggilan saksi perkara lain, anggota Unit PPA yang mengenali tersangka yang merupakan tersangka dari tindak pidana pencabulan,” jelasnya.

Saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Umar Hadi mendekam di sel Mapolres Empat Lawang, bersama pelaku unit PPA mengamankan hasil visum sebagai barang bukti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *