oleh

INVESTASI EMAS DI KABUPATEN EMPAT LAWANG TIDAK MENGUNTUNGKAN

SUARAEMPATLAWANG.COM

Masyarakat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan meminta pemerintah melakukan monitoring terhadap toko jual beli perhiasan emas di Kecamatan Tebing Tinggi. Permintaan tersebut salah satunya diutarakan Yati seorang ibu rumah tangga yang merasa heran dengan pemilik toko emas karena dinilai sering mempermainkan harga jual emas.

Seperti bulan lalu saat ia menjual emas walaupun harga emas sedang naik namun ia tetap mengalami kerugian. Saat ini Yati memilih berinvestasi emas di Lubuk Linggau karena harga jual lebih jelas.” Heran kalung emas di Tebing, saya beli 3 bulan lalu se suku (6,7 gram) dengan harga Rp. 5.800.000. Saat saya jual harga jual emas naik kalau gak salah jadi 6,2 juta per suku. Mestinya saya untung dong 4 ratus ribu tapi toko emas hanya membeli emasnya kembali 5,6 juta. Ketika saya tanya pemilik toko harga emas naik kok kami jual tetap rugi ? jawab pemilik toko kami beli segitu, kalau bukan harga naik kami beli 5,5,” terang Yati binggung terpaksa jual karena kepepet uang, Sabtu (2/12/2023).

Masih tutur Yati, okelah ada jasa cuci emas anggaplah 200 ribu, mestinya emas yang saya jual di beli dengan harga 6 juta sehingga kami bisa untung 200 ribu. Untuk itu saya berharap pemerintah turun dan menertibkan toko emas agar secara jelas membuat aturan tentang harga jual emas berdasarkan harga pasaran,” pinta Yati.

Kejadian lebih tidak masuk akal diutarakan Herman warga Tanjung Beringin yang ikut menceritakan pengalamannya beberapa tahun yang lalu saat berinvestasi emas di Tebing Tinggi. Ia yang awal merasa senang emas yang dibelinya mengalami kenaikan drastis hampir 2 kali lipat berniat menjual emasnya kembali.” Saat saya beli seharga 360 ribu per gram dan waktu saya ingin jual karena emas sudah di harga 600 ribu per gram. Tapi pihak toko tetap membeli dengan harga 360 ribu dengan alasan model emas yang saya milik model lama, kesal saya,” ucap Herman.

Untuk itu Herman berharap pemerintah empat lawang agar membuat aturan yang jelas sehingga masyarakat empat lawang yang hobi mengoleksi emas khususnya perhiasan bukan hanya melengkapi aksesoris namun juga bisa mendapatkan untung dari investasi emas tersebut.” Pemerintah diharapkan menyampaikan kepada pemilik toko emas untuk membuat aturan di surat emas, misalkan saat beli emas konsumen di jelaskan oleh penjual emas bahwa ada ongkos cuci emas umpamanya 200 ribu persuku jika nanti dijual. Namun nanti saat harga emas naik toko membayar sesuai harga jual dan dikurangi ongkos cuci emas, jangan semau toko saja yang beli karena kebanyakan saat kita membeli emas di toko tersebut toko lain belum tentu mau membelinya. Masyarakat khususnya ibu-ibu saya rasa setuju akan hal ini jika diterapkan,” terang Herman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *