oleh

2 Kali Satroni Rumah Warga Riansyah Akhirnya Keok Diringkus Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Setelah beraksi berkali-kali pelaku pencurian dengan pemberatan yang menjalankan aksinya saat pemilik rumah sedang terlelap tidur berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Satreskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Sabtu 16 Desember 2023 pukul 17.30 Wib di rumah pelaku.

Pelaku Riansyah bin Bursah (29) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi setidaknya sudah 2 kali menjalankan aksi pencurian bersama 2 pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencurian pertama dilakukan pelaku di rumah korban bernama Yadi Citra warga Lorong Sawah Tebing Tinggi pada 10 Desember 2023 pukul 03.00 Wib. Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku korban harus kehilangan satu unit motor yamaha Satria FU serta HP Samsung A8 star.

Selang 2 hari pelaku kembali menjalankan aksi dengan menyatroni rumah Lukman bin Salim warga desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi, di rumah Lukman pelaku kembali berhasil mengasak 2 unit handphone merek iPhone dan Vivo serta 1 buah tas selendang.

Beruntungnya kedua korban melaporkan peristiwa pencuri yang dialami ke Polsek Tebing Tinggi yang langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.”Kejadian pencurian di rumah korban Yadi Citra warga Lorong Sawah yang dilakukan pelaku bersama 2 rekannya yang saat ini masuk DPO berlangsung pada Minggu 10 Desember 2023 pukul 03.00 Wib. Dari rumah tersebut pelaku berhasil mengambil satu unit kendaraan bermotor roda 2 merek Suzuki Satria FU dan satu unit telepon genggam merek Samsung A8 Star. Aksi kedua dilakukan pelaku pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 4.30 wib bertempat di TKP Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi. Modus yang dilakukan hampir sama, pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur lelap,” terang Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti satu unit hp merek Samsung, Robekan Striping motor Fu ikut diamankan Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam pasal 363 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *