oleh

Kades Rantau Tenang Menang PK, Herman Hamzah : Jadikan Ismail Kades Kembali

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kepala Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Tenang non aktif Muhammad Ismail mendapatkan keadilan setelah dimemenangkan Peninjauan Kembali pencopotan dirinya sebagai Kepala Desa defenitif.

Melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H, perjuangan tanpa lelah M. Ismail membuahkan hasil. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Ismail dipulihkan kembali sebagi pejabat Kepala Desa. Sebelumnya atas gugatan M Maeta Ismail dinyatakan kalah dan pemerintah kabupaten empat lawang diperintahkan mencopot Ismail sebagai Kepala Desa.

Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan seluruh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan batal.

Hak dan nama baik Ismail sebelumnya agak sedikit terganggu dan telah menjadi cibiran masyarakat Kabupaten Empat Lawang, tak sedikit yang menuding M. Ismail adalah salah satu deretan Kepala desa yang dianggap bermasalah dan terjerat dalam proses kasus hukum.“ Kita sudah berkirim surat yang isinya agar M. Ismail kembali dilantik sebagai Kepala desa Rantau Tenang yang selama ini telah terampas,”terang Herman Hamzah kuasa hukum Ismail.

“Dari putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan klien kami. Kami sudah memegang salinan keputusan yang sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap), jadi hendaknya kita sama-sama mentaati, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *