oleh

Pendamping Vs Kades, Kaya Mana ? Ini Sumber Penghasilan Yang Mereka Kantongi…..

SUARAEMPATLAWANG.COM

Berdasarkan hasil penelusuran besaran gaji Pendamping Desa (PD) maupun PLD (Pendamping Lokal Desa) pada rekrutmen tahun 2023 berkisar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,7 juta. Sedangkan gaji Kepala Desa 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a Rp. 2.426.640.

Selain menerima gaji pokok, kepala desa berhak menerima tunjangannya yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Sedangkan PLD maupun PD selain mendapat gaji pokok mendapatkan penghasilan dari pengaturan APBDes, RKPDes, titipan kegiatan hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bukan rahasia lagi, PD dan PLD khususnya di Kabupaten Empat Lawang menjadi kunci utama dalam penyusunan APBDes. Lihat saja hampir semua isi APBDes dalam satu Kecamatan nyaris sama karena dibuat oleh PLD atau PD.

Selain itu mereka juga diduga mendapat fee dari rekanan yang mengusulkan kegiatan seperti acara sosialisasi, pelatihan maupun pengadaan baik pengadaan bibit maupun pengadaan lainnya.

Dituturkan oleh salah satu keluarga Kepala Desa di Muara Pinang ia menjelaskan kepala desa dibodoh-bodohi oleh PD dan PLD.

“Pada tahun 2023 kepala desa banyak yang kesel karena banyaknya kegiatan yang diluar sepengetahuan mereka (tanpa Musdes) masuk di APBDes, mereka diancam jika tau mau melaksanakan kegiatan tersebut (titipan) maka pengajuan mereka akan dipersulit, isi dalam APBDes semuanya diatur oleh PD dan PLD, lihat saja hampir semua kegiatan per kecamatan sama, contoh sosialisasi, pelatihan semua hampir sama. Begitupun soal pembuatan dokumen Kepala tidak disuruh pintar agar pembuatan dilakukan oleh Pendamping dengan bayar Rp 10-15 juta per desa/pertahun. Seharusnya Pendamping desa melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar bisa membuat laporan, perencanaan terkait dana desa,” ucapnya, Senin 3 Juni 2024.

Tidak hanya itu, Kepala Desa saat akan membayar pajak PPN maupun PPh terkadang tidak mengetahui hitungan nominal pajak langsung titip saja ke Pendamping. Sehingga hal tersebut rentan di manipulasi oleh pendamping desa.

Hal tersebut dibenarkan oleh belasan Kepala Desa yang dihubungi awak media. Dengan sedikit takut mereka membenarkan semua APBDes dibuat oleh Pendamping.” Jangan sebut namo aku, bener semua dibuat oleh Pendamping, kami binggung yang tidak ada di Musyawarah Desa tau-tau ada di APBDes. Untuk bayaran pembuatan APBDes RKPDes maupun SPJ mereka sudah punya tarif sendiri ya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk pembuatan dokumen semuanya, jika kita yang buat dibilangnya salah terus bukan diajari,” ungkap salah satu Kades di Tebing Tinggi saat dihubungi awak media.

Ucapan yang sama diutarakan Kades di Kecamatan Talang Padang maupun Pendopo Barat (Pobar), mereka membenarkan bahwa semua SPJ, APBDes, Pelaksanaan Kegiatan semua diatur oleh Pendamping Desa,” Mungkin kami memang tidak boleh pintar kalau kami pintar penghasilan mereka akan berkurang, untuk lebih jelas coba tanya ke ketua forum kades, ungkap beberapa Kepala Desa, Senin 3 Juni 2024.

Salah satu masyarakat saat ditanya awak media siapa yang lebih kaya antara Kepala Desa dan Pendampingan Desa mengatakan lebih kaya Pendamping Desa.” Kades buntu PD beli mobil baru, kayalah Pendamping Desa,” kata Novi.

Begitupun salah satu mantan kades dengan mengakui para Pendamping lebih kaya dari Kades,” Pendamping desa kaye (Pendamping Desa Kaya),” ujarnya singkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *