SUARAEMPATLAWANG.COM
Hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana kejahatan lazim berlaku di Indonesia, namun ada yang sedikit berbeda diterapkan jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan dalam penanganan kasus pencurian hewan ternak.
Tidak seperti biasanya pelaku oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, SH justru dilepas setelah pelaku dan korban sepakat melakukan perdamaian. Melalui program Restoratif Justice (Penyelesaian perkara dibawah persidangan) Alpian menjadi mediator antara korban dan pelaku.
RJ yang diterapkan terhadap pelaku sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif Justice.
“Dengan mempertimbangkan azas keadilan bapak Kapolres AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H, telah melakukan Rj terhadap Ibu yang melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa kambing, beberapa hal yang dipertimbangkan diantara pelaku mempunyai 3 orang anak yang masih bersekolah, pelaku juga bukan resedivsi, sudah ada kesepakatan damai dengan korban tanpa paksaan,” ungkap AKP Alpian, SH.
Sebelumnya diketahui pelaku berinisial AS melakukan tindak pidana pencurian satu ekor kambing pada 04 Juli 2024 lalu, akibat perbuatannya warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi tersebut harus dijemput polisi dan dipersangkakan pasal 363 KUHP.
Setelah dilakukan RJ, Alpian turut membantu pelaku dengan memberikan bantuan sembako kepada pelaku dan ketiga (3) anaknya.
Alpian berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.” Alhamdulillah pelaku menyadari kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan saya menghimbau untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan, kasihan keluarga yang ditinggalkan jika harus mendekam di dalam penjara,” ucap Alpian.
” Selama pelaku ditahan anak-anak pelaku tidak bersekolah sehingga upaya RJ sesuai dengan perintah Pak Kapolres segera diselesaikan, semoga dengan kembali ke rumah anak-anak pelaku bisa diurus dan kembali bersekolah,” tutup Alpian, SH.
Komentar