SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak main-main dalam menertibkan gurita bisnis perkebunan ilegal di wilayahnya. Langkah tegas kini membayangi PT ELAP dan KKST. Kedua perusahaan perkebunan raksasa ini terancam dicabut izin usahanya setelah kedapatan beroperasi belasan tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa proses peninjauan ulang izin usaha kedua perusahaan tersebut sudah masuk tahap serius.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas: IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU itu paket wajib. Tidak bisa hanya modal IUP saja lalu bebas beroperasi,” tegas Joncik.
Sejak tahun 2008 hingga 2026, PT ELAP dan KKST tercatat hanya memegang IUP. Padahal, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah melayangkan lampu kuning: perusahaan yang membandel tanpa HGU lewat dari tahun 2021 harus disanksi tegas, termasuk opsi pencabutan izin.
Dari total 14 ribu hektare wilayah izin mereka, sekitar 6 ribu hektare lahan telanjur digarap secara masif tanpa kejelasan status hukum.
Ketidakpatuhan kedua perusahaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tamparan keras bagi kas daerah. Akibat absennya HGU, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kehilangan potensi pendapatan raksasa dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Total Lahan Digarap: ± 6.000 Hektare
Kerugian Riil Daerah: ± Rp160 Miliar
“Potensi pendapatan daerah yang menguap sangat besar. Hitungan riil kami mencapai Rp160 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa mengalir ke kas daerah untuk membangun fasilitas publik dan menyejahterakan masyarakat,” ungkap Bupati dengan nada sesal.
