SUARAEMPATLAWANG.COM
2 hari Jelang Keputusan Dismissal yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 4 Februari mendatang. Pendukung Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, optimis jagoan mereka akan ikut dilantik secara serentak oleh Presiden Republik H Prabowo Subianto.
Kepastian pembacaan Dismissal dibenarkan Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiaman. Pembacaan putusan Dismissal untuk Kabupaten Empat Lawang berlangsung pada tanggal 4 Februari mendatang.”Pembacaan putusan Dismissal tanggal 4 Februari,”terang Eskan singkat.
Dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004. Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Nantinya, jika MK memutuskan Dismissal, maka perkara PHPU kabupaten empat lawang tidak dilanjutkan, dengan begitu Joncik-Arifa’i akan dilantik bersama kepala daerah lain di istana negara Jakarta.”Insya Allah Bapak Joncik dan Arifa’i diputus Dismissal, sehingga segera dilantik dan bisa menjalankan roda pemerintahan untuk 5 tahun kedepan,”ucap Yulizar, pendukunh fanatik JM-FAI, Minggu 2 Januari 2025.
Komentar