SUARAEMPATLAWANG.COM
JAKARTA – Koalisi Rakyat Empat Lawang untuk Reforma Agraria (KREL) secara resmi melaporkan dugaan skandal penyimpangan kemitraan plasma oleh PT Sinar Sawit Perkasa (SSP) ke Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, dan DPR RI. Laporan ini menyoroti kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban plasma yang merugikan masyarakat Empat Lawang.
Presidium I KREL, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PT SSP memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST). Keduanya bermitra dengan Koperasi Plasma Empat Lawang Emass dan Koperasi Lintang Pinang Abadi.
Menurut Ketua Koperasi, Andika, PT SSP dituding gagal memenuhi sejumlah kewajiban pokok, seperti:
Tidak mengelola kebun plasma sesuai standar perkebunan.
Tidak memberikan kesempatan kerja bagi anggota koperasi.
Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Tidak membeli seluruh Tandan Buah Segar (TBS) plasma sesuai ketentuan harga.
Tidak merealisasikan pelatihan kerja di bidang administrasi, manajemen, dan teknis perkebunan.
”Faktanya, selama proses kemitraan berlangsung, kewajiban-kewajiban itu tidak pernah dilaksanakan. Perusahaan justru kerap memicu konflik dengan koperasi, termasuk dalam hal pembagian keuntungan plasma dan pembayaran talangan yang hingga kini belum direalisasikan,” tegas Andika, Rabu 15/10/2025.
Laporan ini diperkuat oleh petisi penolakan dari 24 Kepala Desa di Kecamatan Lintang Kanan dan Pendopo terhadap keberadaan PT SSP beserta afiliasinya.
Rizki mengungkapkan bahwa mediasi di DPRD Empat Lawang pada Juli 2025 sempat menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk audit kemitraan. Selama proses audit, seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dihentikan. Namun, PT SSP disebut mengingkari kesepakatan tersebut hanya beberapa hari setelah rapat digelar.
Selain itu, PT SSP juga dinilai nihil kontribusi terhadap pembangunan daerah, yang terungkap dalam forum mediasi yang melibatkan berbagai dinas Pemkab Empat Lawang.
Atas dasar itu, KREL mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan gelar perkara, mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan menghentikan proses penerbitan HGU PT SSP yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi maupun keadilan ekologis.
Rizki menegaskan, langkah selanjutnya adalah melaporkan dugaan pidana atas penyimpangan dana plasma dan akan terus mengawal perjuangan rakyat Empat Lawang.
