SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Muncul dugaan adanya upaya sistematis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang untuk membuat Rio Sandika terkesan tidak kooperatif agar dapat dijebloskan kembali ke tahanan.
Dugaan ini mencuat setelah Rio menerima surat panggilan sidang pada Selasa, 7 April 2026. Anehnya, surat tersebut baru diantar dan diterima di hari yang sama dengan jadwal persidangan. Tak hanya mendadak, surat panggilan tersebut juga ditemukan tidak mencantumkan tanggal pembuatan maupun tanggal pengiriman surat.
Surat yang ditandatangani oleh Mazaya Fildzahmi, SH tersebut berisi panggilan agar Rio Sandika menghadap ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada tanggal 7 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keluarga Rio, Dicky, mengaku sangat terkejut dengan pola pemanggilan ini. Ia menyebutkan bahwa surat baru diketahui pada hari pelaksanaan sidang, sementara jarak tempuh dari kediaman mereka di Lubuk Sepang menuju Pengadilan Negeri Lahat mencapai hampir 100 kilometer.
”Kami kaget, surat baru diketahui tanggal 7 April, sementara sidangnya jam 10 pagi di hari itu juga. Dengan jarak Lubuk Sepang ke Lahat yang nyaris 100 km, ini jelas tidak masuk akal secara waktu,” ujar Dicky.
Muncul spekulasi bahwa keterlambatan pengiriman surat dan ketiadaan tanggal ini merupakan strategi agar Rio Sandika mangkir dari persidangan. Jika Rio tidak hadir, Hakim dapat menilai dirinya tidak kooperatif, yang kemudian bisa menjadi celah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memohon kepada Hakim agar Rio kembali ditahan.
Sebelumnya, Rio Sandika telah menghirup udara bebas setelah Hakim PN Lahat mengabulkan eksepsinya dalam putusan sela. Hakim menyatakan dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM-02/L.6.20/Eoh.2/01/2026 batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan.
Saat ini Rio kembali akan kembali masuk sidang, JPU sudah merevisi surat dakwaan yang sebelumnya barang bukti 6 janjang sawit seberat 54 kg senilai Rp 162 ribu. Didakwaan terbaru, Rio dituduh mencuri buah sawit 5 kali milik PT Elap sebanyak 41 janjang dengan nilai kerugian Rp 1.107.000. Ada lonjakan harga hingga 7 kali lipat agar kasus Rio kembali masuk persidangan.
Menanggapi kejanggalan pada surat tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Ricky, menyatakan akan melakukan kroscek internal kepada Kasi Pidum.
”Nanti kita cek kembali. Benar atau tidaknya informasi bahwa di surat tersebut hanya ada tanggal jadwal sidang tanpa mencantumkan tanggal pembuatan surat,” terang Ricky saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
