Kuasa Hukum Pelapor Adukan Penyidik Polres Empat Lawang ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Kelalaian Pengawasan Tahanan

Dr. Hasanal Mulkan, SH., MH kuasa hukum terlapor (foto tengah)

SUARAEMPATLAWANG.COM

PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum dari Emi Yusnani, yang dipimpin oleh Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., resmi melayangkan pengaduan ke berbagai instansi terkait, termasuk Divisi Propam Mabes Polri, Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, hingga Komisi III DPR RI, pada Kamis (25/6/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Polres Empat Lawang dalam menangani perkara tindak pidana dengan tersangka Renaldo Alfarizi, Rizal Hayani, dan Megawati Binti Yaman (LP/B/2024/XI/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL).

Dalam keterangannya, Dr. Hasanal Mulkan menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut sebelumnya berstatus tahanan rumah dengan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis. Namun, dalam perjalanannya, penyidik diduga membiarkan para tersangka melanggar ketentuan tersebut.

“Kami menemukan fakta bahwa ketiga tersangka tidak menjalankan kewajiban wajib lapor secara konsisten. Mereka bahkan diketahui berada di luar kota tanpa izin. Akibatnya, proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya dilakukan pada 24 Juni 2026, gagal terlaksana hingga hari ini,” ujar Hasanal Mulkan di Palembang.

Pihak pelapor menilai ada unsur pembiaran oleh aparat Polres Empat Lawang, mulai dari tingkat penyidik (Bripda Rangga Arya Wardhana), Kanit PPA, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Ketidakmampuan penyidik dalam melacak keberadaan para tersangka menjadi indikator kuat adanya kelalaian dalam pengawasan tahanan.

Penyidik mengaku kesulitan mencari keberadaan para tersangka. Ini bukti nyata adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami meminta Polri melakukan audit investigasi terhadap oknum penyidik terkait karena diduga telah melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan UU No. 2 Tahun 2002,” tegasnya.

Selain menuntut sanksi tegas bagi personel yang terlibat, tim kuasa hukum mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum berupa penangkapan kembali (penahanan badan) terhadap ketiga tersangka guna memastikan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan.

Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK sebagai bentuk pengawalan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi pelapor.