SUARAEMPATLAWANG.COM
TEBING TINGGI – Penanganan kasus dugaan penipuan pembelian rumah yang dilaporkan oleh Judin (65) di Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berjalan bak siput dan terkesan jalan di tempat. Meski laporan telah bergulir selama sembilan bulan sejak 18 November 2025, status penanganan perkara tersebut hingga kini tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lamban dan tidak terarahnya penanganan kasus ini memicu sorotan tajam. Penyidik Polsek Tebing Tinggi dinilai dungu dan tak mampu bekerja cepat dalam menuntaskan perkara hukum yang menimpa masyarakat kecil. Bayangkan saja, meski posisi Kanit Reskrim sudah berganti sebanyak tiga kali, proses hukum tetap mandek tanpa progres nyata.
Saksi kunci dalam kasus ini, Niken yang merupakan istri dari oknum anggota polisi bernama Wawan disebut-sebut tak pernah merespons panggilan penyidik. Hal ini diakui baik oleh mantan Kanit Reskrim Iptu Tomson maupun Kanit Reskrim yang menjabat saat ini, Ipda Ridho.
Ketidakmampuan penyidik menghadirkan saksi kunci memperlihatkan tumpulnya fungsi penyidikan. Padahal, penyidik yang responsif dan berakal seharusnya bisa dengan mudah meminta bantuan Paminal maupun Propam Polres Empat Lawang agar oknum anggota polisi tersebut menaati hukum dan menghadirkan istrinya guna mengungkap tabir kasus ini.
Sebagai anggota Polri, Wawan semestinya kooperatif membantu rekannya bekerja lebih cepat agar marwah institusi tetap terjaga dan kasus yang merugikan warga lansia ini dapat segera dituntaskan.
Perkara ini berawal dari laporan Judin pada 18 November 2025. Rumah yang ia beli secara sah dari saksi Lena—dengan bukti surat jual beli yang lengkap—malah dikuasai oleh Warni, ibu dari Niken. Padahal, sebelum dijual kepada Judin, rumah tersebut telah dibeli oleh Niken dan dijual kembali kepada Lena.
Kinerja penyidik Polsek Tebing Tinggi yang lamban ini makin menyulut kekecewaan publik jika dibandingkan dengan kasus lain. Pada perkara dugaan pencurian dua tandan sawit yang menjerat anak usia 13 tahun, penyidik Polres Empat Lawang terbukti mampu bekerja ekstra cepat, hanya butuh waktu 10 hari untuk merampungkan berkas hingga siap disidangkan, tanpa perlu menunggu sampai 9 bulan.
Atas ketidakadilan dan kelambatan ini, Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Empat Lawang diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas oknum penyidik Polsek Tebing Tinggi yang terbukti amatiran, tidak profesional, serta tak mampu bekerja cepat.
