Oleh: Taufiqurrahman, S.H.
Advokat; Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009–2019
Suaraempatlawamg.com, Jakarta – Pemerintah dapat menolak usulan warga. Namun, penolakan itu harus mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterbatasan anggaran, persoalan kewenangan, dan kelayakan teknis perlu dijelaskan agar masyarakat memahami dasar keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Persoalan muncul ketika warga sudah bermusyawarah, menyepakati kebutuhan, dan mengajukan usulan, tetapi sesudahnya tidak mengetahui apa yang diputuskan. Pada tahun berikutnya, mereka kembali membawa persoalan yang sama. Pemerintah mungkin telah menyelesaikan tahapan administrasinya, sementara warga masih menanggung masalahnya.
Dalam tulisan sebelumnya, saya menempatkan Musrenbang sebagai jalan rakyat miskin mengakses anggaran. Pertanyaan lanjutannya adalah seberapa jauh jalan itu membawa aspirasi mereka ke dalam keputusan pemerintah.
Pengalaman saya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009–2019 membuat saya menaruh perhatian pada jarak antara penyampaian aspirasi dan penyelesaiannya. Bagi warga, usulan perbaikan saluran air berkaitan dengan rumah yang terendam, barang yang rusak, dan penghasilan yang hilang. Penundaan mempunyai akibat nyata. Karena itu, jawaban pemerintah tidak selayaknya berhenti pada keterangan “belum diakomodasi”.
Keterangan tersebut menyisakan terlalu banyak pertanyaan. Apakah usulan sudah diperiksa? Apakah pelaksanaannya tertunda karena persoalan lahan? Apakah ada kebutuhan lain yang lebih mendesak? Ataukah usulan itu belum sampai kepada instansi yang berwenang?
Setiap keadaan memerlukan penyelesaian berbeda. Tanpa penjelasan, masyarakat tidak mengetahui apa yang dapat mereka perbaiki, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan kapan persoalannya akan diperiksa kembali.
Landasan hukumnya tersedia. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menempatkan partisipasi masyarakat dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan sebagai tujuan penyelenggaraan sistem perencanaan. Menurut saya, tujuan itu sulit tercapai apabila hubungan antara usulan warga dan keputusan anggaran tidak dapat ditelusuri. (peraturan.bpk.go.id)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 juga mengatur keterlibatan masyarakat melampaui forum perencanaan. Pasal 12 mengatur penyebarluasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Pasal 14 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan rencana yang ditetapkan. Ruang pengawasan itu memerlukan informasi yang cukup dan dapat dipahami warga. (peraturan.bpk.go.id)
Pengalaman Porto Alegre, Brasil, patut dibaca dalam konteks ini. Sejak 1989, kota tersebut mengembangkan Orçamento Participativo atau penganggaran partisipatif. Warga membahas kebutuhan melalui pertemuan wilayah dan tematik, memilih prioritas investasi, serta memilih perwakilan. Instansi teknis hadir untuk menjelaskan kriteria dan kelayakan usulan. Pembahasan diteruskan melalui forum delegasi dan dewan penganggaran partisipatif. (prefeitura.poa.br)
Ada proses yang berlanjut setelah warga menyampaikan pendapat. Kebutuhan suatu wilayah dipertemukan dengan kebutuhan wilayah lain dan kemampuan pemerintah. Perwakilan warga mempunyai ruang untuk mengikuti pembahasan, sedangkan aparatur harus menerangkan pertimbangan teknisnya.
Di sini terdapat pelajaran penting bagi Musrenbang: masyarakat memerlukan kesempatan untuk memeriksa bagaimana usulannya dinilai. Pengetahuan teknis pemerintah harus membantu menghasilkan keputusan yang lebih baik, sekaligus dapat dijelaskan kepada mereka yang akan menerima akibat keputusan tersebut.
Kajian Bank Dunia mengenai Porto Alegre juga mencatat kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, jumlah penduduk, dan preferensi warga sebagai kriteria alokasi. Dengan ukuran tersebut, keadaan pelayanan di suatu wilayah ikut menentukan prioritas anggaran. (openknowledge.worldbank.org)
Pendekatan ini relevan bagi daerah yang menghadapi kesenjangan pelayanan. Pembagian anggaran dengan nominal seragam dapat mempertahankan ketimpangan apabila keadaan awal setiap wilayah berbeda. Kampung yang kekurangan sanitasi dan akses pelayanan dasar patut mendapat perhatian lebih besar berdasarkan data yang dapat diperiksa. Pemerintah harus berani menjelaskan pilihan tersebut, termasuk kepada wilayah yang memperoleh alokasi lebih kecil.
Tentu, pengalaman Porto Alegre tidak dapat diterapkan tanpa penyesuaian. Indonesia mempunyai pembagian kewenangan dan tata cara penetapan anggaran sendiri. Partisipasi warga harus bekerja dalam kerangka itu. Keberhasilannya pun bergantung pada kemampuan pemerintah melaksanakan keputusan, bukan hanya menyelenggarakan pembahasan.
Karena itu, pembaruan yang saya ajukan ialah kewajiban memberikan jawaban beralasan atas usulan hasil Musrenbang. Tata kerja daerah perlu menetapkan siapa yang memberikan jawaban, kapan jawaban disampaikan, dan bagaimana warga dapat meminta pemeriksaan kembali apabila terdapat kekeliruan data.
Jawaban itu tidak harus berupa persetujuan. Pemerintah tetap berwenang menilai prioritas, kemampuan keuangan, dan kelayakan pelaksanaan. Akan tetapi, alasan penundaan atau penolakan harus cukup jelas untuk diperiksa. Menyebut “anggaran terbatas” tanpa menjelaskan dasar pemilihan prioritas belum menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban.
Hal serupa berlaku terhadap alasan “bukan kewenangan”. Instansi penerima perlu menjelaskan pihak yang berwenang dan meneruskan usulan secara terdokumentasi. Warga tidak selayaknya dibebani mencari sendiri kantor yang tepat setelah mengikuti forum resmi pemerintah.
Kedudukan pagu juga harus dijelaskan secara jujur. Pagu diperlukan untuk menjaga disiplin anggaran dan membantu masyarakat menyusun prioritas. Namun, kebutuhan yang melampaui pagu setempat tetap harus diperiksa.
Penanganan saluran penghubung lintas wilayah, misalnya, mungkin memerlukan kajian dan pembiayaan pada tingkat perangkat daerah yang berbeda. Kebutuhan tersebut tidak selesai dengan mencoretnya dari daftar usulan kelurahan. Pemerintah perlu menentukan jalur penanganan, persiapan yang dibutuhkan, dan kemungkinan pelaksanaannya.
Inilah maksud saya bahwa pagu tidak boleh membatasi aspirasi. Pengeluaran wajib mengikuti anggaran yang sah. Sementara itu, kebutuhan masyarakat tetap dicatat dan dinilai, termasuk ketika penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun.
DPRD mempunyai tanggung jawab untuk mengawal hubungan antara kebutuhan tersebut dan pilihan anggaran. Hasil reses perlu diperiksa bersama hasil Musrenbang. Apabila persoalan yang sama terus muncul melalui kedua forum, pengawasan harus diarahkan pada penyebabnya: kelemahan perencanaan, hambatan pelaksanaan, atau keputusan prioritas yang perlu ditinjau.
Pemerintah daerah dapat memulai pembenahan dengan langkah yang sederhana: membuka setiap Musrenbang dengan laporan tindak lanjut usulan tahun sebelumnya. Jelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang tertunda, dan apa yang tidak dapat dilaksanakan beserta alasannya. Berikan kesempatan kepada warga untuk menanggapi sebelum daftar kebutuhan baru disusun.
Dengan demikian, setiap tahun membawa kemajuan yang dapat diperiksa. Ukurannya adalah persoalan yang terselesaikan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Kewenangan mengelola anggaran selalu mengandung tanggung jawab untuk menjelaskan pilihan. Rakyat mungkin dapat menerima bahwa kebutuhan mereka belum didahulukan. Namun, pemerintah tidak patut membiarkan mereka mengulang usulan dari tahun ke tahun tanpa mengetahui alasannya.
Musrenbang harus menghasilkan keputusan yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selama warga belum memperoleh jawaban, pekerjaan pemerintah belum selesai.
