SUARAEMPATLAWANG.COM – Petualangan EM (20), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Empat Lawang, akhirnya kandas. Terduga pelaku dibekuk Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pada Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.
Pelarian residivis kawakan ini dihentikan petugas secara tegas dan terukur lantaran sempat melancarkan aksi nekat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Aksi terakhir tersangka terjadi pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, korban H (37) dan rekannya disergap tiga pria bersenjata tajam. Korban ditendang hingga terjerembap ke jalan, lalu diancam sebelum sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur para pelaku.
Dari catatan kepolisian, rekam jejak kejahatan tersangka cukup mengerikan. Ia diduga kuat terlibat sedikitnya dalam tujuh aksi pembegalan di wilayah Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan dengan total tujuh unit sepeda motor yang berhasil digasak.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas habis kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna memburu anggota komplotan lainnya.
