SUARAEMPATLAWANG.COM
Dalam rangka peningkatan Kompetensi Guru di Kabupaten Empat Lawang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru dari Jenjang Paud,SD dan SMP Sesuai dengan Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Drs. Jhon Heri, M.M menyampaikan Guru merupakan elemen penting dalam keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru wajib memenuhi kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Hal tersebut termaktub pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10, yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Lebih lanjut disampaikan Oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang ada Empat (4) Kompetensi yang wajib dimiliki Oleh Guru yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan siswa.
2. Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian positif yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dan lain sebagainya.
3. Kompetensi profesional guru adalah Sejauh mana seorang guru menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
4. Kompetensi sosial berkaitan dengan keterampilan berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Albaihaki, S.Kom., M.M mengatakan Pentingnya Peningkatan kemampuan guru merupakan cara untuk meningkatkan standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Peningkatan kompetensi harus dilakukan secara terus menerus agar ada pembaharuan.” Adapun alasan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya, karena Guru merupakan salah satu profesi yang harus dikerjakan secara profesionalitas. Prinsip profesionalitas ini akan mendukung ilmu pengetahuan yang berkualitas. Untuk mewujudkan profesionalitas guru maka perlu belajar seumur hidup,” ungkap Albaihaki di Pendopo.
Albaihaki menjabarkan mengapa guru harus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengikuti apa yang dibutuhkan siswa didiknya. Untuk meningkatkan kompetensi guru maka guru dapat melakukan beberapa upaya, misal mengikuti Uji Kompetensi Guru, UKG ini akan terpetakan kompetensinya berdasarkan sepuluh kelompok kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau paket kompetensi yang diampu oleh guru yang bersangkutan.” Sepuluh kelompok kompetesi dimaksud adalah penjabaran dari Standar Kompetesi Guru (SKG) yang kemudian diturunkan menjadi Indikator Pencapaian Kompetesi,” sambung Albaihaki.
Peningkatan Kompetensi Guru ini Akan dilaksanakan disetiap kecamatan di kabupaten Empat Lawang. Adapun Narasumber pada Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Pengawas Sekolah, Guru Penggerak dan Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Empat Lawang.
Komentar