oleh

Maraknya Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Beroperasi di Wilayah Kecamatan Ulu Musi Empat Lawang 

Lembaga Elang Mas:Pertanyakan Legalitas Koperasi Pinjaman 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Maraknya Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi di kecamatan Ulu Musi terutama di desa simpang perigi kecamatan ulu Musi membuat Ketua Lembaga Elang Mas kabupaten empat Lawang angkat bicara.

“Kalau lembaga pinjam itu beri bunga setahun di atas 24 persen berarti bukan koperasi, itu tidak benar karena koperasi ada aturannya dari Kemenkop UKM bahwa di koperasi itu total bunganya maksimal 24 persen setahun. Dan koperasi itu jelas dari anggota untuk anggota atau sebagai pemilik koperasi, bukan malah mencekik atau memberatkan dari pinjamannya itu. Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Koperasi UMKM terkait rentenir berkedok koperasi, bahkan masyarakat bisa melaporkan ke APH,” Ucap Pisra ketua Lembaga Elang Mas, Jumat 30 Agustus 2024.

Dari penelusuran awak media, rentenir yang berkedok Koperasi menjamur di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, mereka biasanya melakukan penagihan setiap hari Jumat.

Salah satu masyarakat desa Simpang Perigi yang enggan di sebutkan namanya meminta aparat terkait untuk menertibkan rentenir yang berkedok koperasi di wilayahnya.”Koperasi pinjaman yang beroperasi di desa Simpang Perigi datangnya dari wilayah provinsi Bengkulu, mereka melalukan tagihan mingguan di desa kami, dengan bunga yang cukup besar kalau pinjaman 3 juta hanya terima 2 juta tujuh ratus ribu. Untuk angsurannya 360 ribu perminggu selama 10 Minggu. Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Empat Lawang, Dinas Koperasi Empat Lawang, Dinas Perijinan Empat Lawang dan Satpol PP Empat Lawang untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya Rentenir yang mengatasnamakan koperasi dan tidak mempunyai legalitas yang resmi.

Dan menertibkan koperasi-koperasi yang tidak mempunyai ijin resmi yang berada di wilayah pemerintah kabupaten Empat Lawang,” harapnya.

Pelaku koperasi pinjaman yang di konfirmasi awak media pada Jumat (30/8/24) melalui pesan WhatsApp, di nomor 0812 xxx0 xxxx belum bersedia memberikan tanggapan saat ditanyakan tingginya bunga yang dibebankan kepada peminjam. Begitupun saat ditanyakan terkait izin beroperasi di wilayah empat lawang ia pun tetap memilih bungkam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *