oleh

KPU Pusat Upayakan Tidak Ada Calon Tunggal.

SUARA EMPAT LAWANG

Melansir Berita Detik.com Jumat, 30 Agu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah. KPU mengatakan hal itu dapat terjadi hanya di daerah dengan satu pasangan calon. ” Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,”
kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan pihaknya berupaya agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. Idham mengatakan partai yang tak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah tidak akan disanksi jika tidak ikut mengusung calon.
“Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” jelasnya. “Jadi, untuk pilkada tidak ada sanksi terhadap parpol yang tidak bisa mendaftarkan paslon,” imbuh dia.

Sebelumnya, seperti kita ketahui beredar informasi Pernyataan serta undangan mantan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri Kepada Pendukungnya Akan Maju Mencalonkan diri sebagai Bupati dan Henny Verawati sebagai Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025 – 2030 serta untuk meramaikan pendaftaran mereka ke KPUD Empat Lawang pada hari Senin 2 September 2024 pukul 20.00 WIB.

Seperti kita ketahui, Tanpa di duga Partai PKB menarik dukungannya dari pasangan Joncik Muhammad dan A Rifa’i. Konsekuensinya persyaratan yang telah di putuskan oleh MK yaitu 8,5% suara sah karena DPT Kabupaten Empat Lawang diatas 250 ribu, terlampaui. Pada awalnya HBA baru mendapatkan dukungan dari partai non parlemen ; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1.843/1.03% suara dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.122/1.19% suara, jika dijumlahkan kedua partai tersebut baru mengantongi 2,22% suara sah. Seiring waktu dukungan bertambah dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) : 12.579/7,07%. Partai Perindo, 643 / 0,36%, Partai Garuda : 49 /0,03 % dan Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) : 208/ 0,12 % . Dengan total keseluruhan : 9.8 % Dengan Demikian H Budi Antoni Aljufri Berpasangan dengan Henny Verawati memenuhi syarat untuk maju bertarung di Pilkada Empat Lawang.
Dengan Demikian pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik yang ada di Empat Lawang telah mengajukan pasangan calon,”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *