oleh

Arifa’i Calonkan Diri Sebagai Wabup, Kursi Waka I DPRD Berpotensi Digantikan Andi Rian Widiat Miko

SUARAEMPATLAWANG.COM

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dibuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andi Rian Widiat Miko paling berpeluang menjadi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang masa bakti 2024-2029 setelah Arifa’i mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.

Berdasarkan pasal 5 persyaratan pimpinan dewan pada bab III diantaranya mengatur sebagai berikut:

Persyaratan pimpinan dewan adalah sebagai berikut:

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

b. Telah menjadi anggota Partai sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

c. Tidak pernah dicalonkan oleh Partai lain sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2009 dan 2014.

d. Tidak pernah dicalonkan oleh partai lain sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sedangkan partai telah mengajukan calon Kepala Daerah/Wakil secara resmi.

e. Pernah menjabat sebagai anggota DPRD

f. Tidak pernah menjabat sebagai Ketua/Wakil Ketua DPRD pada jabatan yang sama selama 2 (dua) kali secara berturut-turut, atau tidak berturut-turut ditingkat yang sama.

g. Tidak pernah atau tidak sedang menerima sangsi organisasi dari partai.

h. Tidak pernah tersangkut tindak pidana kejahatan dan/atau tindak pidana korupsi.

“Aturan seperti ad/art merupakan keharusan yang mesti dipatuhi oleh semua anggota partai tersebut, namun, biasanya diakali dengan terbitnya rekomendasi yang isinya hana hini, bisa jadi jika pimpinan mau nya orang lain yang menggantikan Arifa’i kelak, maka nanti akan dibuat bahwa si a tidak lolos disini dan disitu, sedangkan jagoannya kekurangan hanya satu yaitu belum pernah menjabat sebagai anggota DPRD, bisa jadi, pertama jadi dewan sudah langsung jadi Wakil Ketua, padahal jelas di poin e ad/art partai tersebut, disebutkan pernah menjabat sebagai anggota DPRD,” terang Pisra Irwan pemerhati politik di empat lawang, Kamis 5 September 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *