oleh

Berkas Pencalonan HBA-HENI Isunya Bakal Diterima KPUD Empat Lawang, Ikut Pilkada ?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Berhembus kabar pasangan H Budi Antoni Aljufri, SE., MM (HBA) dan Heni Verawati, SE bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berkas pencalonannya akan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Kabar tersebut muncul setelah KPU RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR RI Komisi II di gedung DPR Selasa 10 September 2024.

Setelah RDP dengan DPR RI, KPU mengeluarkan surat edaran nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada tanggal 11 September 2024. Adapun poin penting yang tercantum di surat edaran yang intinya KPUD untuk melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon yang tidak diterima.

Dengan kata lain bisa jadi berkas pencalonan bakal calon yang sempat ditolak KPUD bisa diterima dan dilakukan verifikasi lanjutan.

Namun meski diterima berkas pendaftarannya, paslon HBA-Henny belum tentu bisa menjadi paslon yag ikut pilkada di empat lawang. sebab HBA perah menjabat sebagai bupati empat lawang sebanyak 2 (dua) periode.

HBA diketahui pernah menjabat Bupati Empat Lawang periode tahun 2008-2013 bersama wakilnya Sofyan Djamal dan pada periode ke-2 (dua) 2013-2016 bersama Syahril Hanafiah.

Beberapa masyarakat di empat lawang meminta KPU Empat Lawang cermat dalam meneliti berkas pendaftaran para calon dan jangan asal-asalan meluluskan calon yang mendaftar.

“Menurut perhitungan saya HBA itu sudah tidak bisa ikut pilkada lagi karena sudah pernah menjabat 2 periode, jika hitungan satu periode itu dijabat minimal 2,5 tahun, berarti dimasa periode kedua HBA sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun,” kata Deki, Kamis 12 September 2024.

Ia juga meminta agar KPU bersikap netral dalam menerima dan meluluskan paslon.” Aturannya sudah ada dan jelas, jangan karena tekanan sana-sini KPU jadi tidak netral, nanti rakyat marah. Tidak perlu ditafsirkan lagi SK pengangkatan sebagai Bupati dan pemberhentian bisa diakses dan sudah menyebar luas,” sambung Deki.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang belum bersedia memberi tanggapan atas beredarnya surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *