SUARAEMPATLAWANG.COM
Beredar video permintaan maaf terduga pelaku ujaran kebencian kepada masyarakat kabupaten empat lawang di facebook Yunitasman Subroto maupun tiktok @yunitasmansubroto, namun permintaan maaf tersebut justru membuat masyarakat Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati semakin geram.
Dalam video permintaan maaf tersebut, terduga pelaku terlihat hanya seorang diri tanpa didampingi tokoh masyarakat maupun keluarga terduga pelaku. Raut wajah terduga pelaku yang mengakui salah dan menyesal nampak tidak ikhlas saat menyampaikan permintaan maaf ke warga empat lawang, Rabu (11/12)
Wajah pelaku juga tidak terlihat dengan jelas, sehingga warga empat lawang yang melihat video tersebut menduga permohonan maaf dibuat hanya untuk main-main.
Sebelumnya warga empat lawang dihebohkan video berdurasi 2 menit 41 detik yang diunggah pelaku melalui media sosial Tiktok @yunitasmansubroto, dalam video tersebut pelaku melakukan ujaran kebencian dengan menyebut warga empat lawang biang kerok di berbagai daerah. Belum diketahui identitas pembuat video yang berisikan konten berbau SARA tersebut.
Masyarakat Empat Lawang Minta Pembuat Video Ujaran Kebencian di Tiktok Segera Ditangkap
Akibat penghinaan yang dilakukan terduga pelaku, ratusan warga empat lawang datangi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2024). Kedatangan massa guna melaporkan pelaku dan meminta pihak kepolisian menangkap dan mengadili pelaku.
Menurut informasi yang didapat, terduga pelaku sering terlihat disekitar kantor camat kota lahat. Melihat dari akun Facebook yang diduga dimiliki pelaku dengan nama Yunitasman Subroto, terduga pelaku mempunyai nama panggilan Gboy.
Jika terbukti bersalah pelaku pencemaran baik melalui media sosial bisa dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Salah satu Tokoh masyarakat di empat lawang Pisra Irawan berharap kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku walaupun sudah meminta maaf agar menjadi pelajaran dikemudian hari.”Tetap penjarakan sebagai proses pembelajaran, sehingga dikemudian hari tidak ada kejadian serupa,”kata Pisra.
Komentar