oleh

Kuasa Hukum W.S Law Firm Laporkan Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kota Pagar Alam dan KPU Kota Pagar Alam ke DKPP RI

SUARAEMPATLAWANG

Jakarta – (12/12/2024) Kuasa Hukum dari Kantor W.S Law Firm, melaporkan penyelenggara Pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Dengan Tanda Terima Laporan Nomor : 723/04-12/SET-02/XII/2024 dan Tanda Terima Laporan Nomor : 724/05-12/SET-02/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut dalam proses Pemilu 2024.

Widodo, S.H. dalam laporannya menyebutkan beberapa indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan Bawaslu Kota Pagar Alam dan KPU Kota Pagar Alam, termasuk soal Tidak Profesioanal, Tidak Transparansi, Tidak Responsif, Tidak Akuntabel, dan Tidak berintegritas. Sebagaimana diatuar dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, Menurut Widodo, S.H, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Saya merasa bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, sehingga perlu ada evaluasi dan klarifikasi dari DKPP,” ujar Widodo dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut M. Sigit Muhaimin, S.H.,M.H. menyampaikan seharusnya BAWASLU Kota Pagar Alam langsung merespon cepat laporan-laporan yang disampaikan di BAWASLU Kota Pagar Alam faktanya ada 23 laporan dinyatakan TIDAK BISA DI REGISTER dan TIDAK DITINDAK LANJUTI dan yang sangat dimiriskan setelah didesak dengan aksi demo barulah pihak BAWASLU Kota Pagar Alam menindak lanjuti laporan yang sebelumnya sudah diumumkan Tidak Ditindak Lanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
Bahwa Komisioner  BAWASLU Kota Pagar Alam berimajinasi sendiri dalam menafsirkan syarat formil dan syarat materil sehingga bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5)
Dan untuk Laporan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini diduga dilakukan oleh KPU kota pagar alam diduga tidak propesional, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsif dan tidak berintergritas dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pilkada, yang seharusnya melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS akan tetapi tidak dilaksnakan..
Laporan ini diharapkan dapat memacu DKPP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan secepatnya dilaksanakan persidangan terhadap laporan yang diajukan dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, baik Bawaslu Kota Pagar Alam maupun KPU Kota Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh W.S Law Firm selaku kuasa Hukum. ( Risky / Waton )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *