SUARAEMPATLAWANG.COM
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial “AY” yang bekerja sebagai staf di kantor Camat Lintang Kanan dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia Dewan pimpinan daerah (IWO-I-DPD) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelecehan profesi wartawan, Kamis 20 Februari2025.
Laporan dibuat akibat jarinya yang enteng menuliskan kalimat wartawan buyo (bodoh) dan menyebut wartawan Rp 50 ribu dalam tulisannya di salah satu group media sosial Facebook.
Ketua IWO-I Kabupaten Empat Lawang Likuan Yu menyesalkan tulisan yang dibuat AY di media sosial yang terkesan menghina profesi wartawan.
Kepada awak media Ketua IWO-I melalui Sekretariat IWO-I berharap pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dibuat IWO-I.”Setelah di adakan rapat koordinasi IWO-I Empat lawang maka memandang perlu oknum AY mesti dilaporkan. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya, Kami dari IWO I Empat Lawang meminta kepada pihak Polres melalui penyidik unit Pidsus untuk dapat melakukan penyelidikan atas perihal ini. demi tegakknya hukum dan keadilan di Bumi Empat Lawang MADANI ini,” kata Sandri.
Selain itu juga, Sandri meminta kepada PJ Bupati Empat Lawang untuk dapat mengevaluasi oknum ASN yang berinisial “AY” tersebut.
“Jika mana di temukan bukti pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin Pegawai maka agar kiranya oknum dapat diberikan saksi,” harap Sandri.(Rilis IWO-I).
Dengan profesinya sebagai ASN sudah sewajarnya Sandri meminta Pemda Empat Lawang memberikan tindakan tegas ke AY karena telah melecehkan profesi wartawan.
Dari penelusuran awak media, AY dengan nama faceebook AP, juga sangat aktif mendukung salah satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 lalu.
Komentar