Disdik Empat Lawang Dituding Abaikan Kalender Pendidikan Nasional, Jadwal Masuk Sekolah Kontroversial

SUARAEMPATLAWANG.COM

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Empat Lawang sedang menjadi sorotan publik karena menetapkan jadwal masuk sekolah yang berbeda dari pedoman nasional. Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Syahril dan Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Gusmedi dituding “pura-pura tidak tahu” mengenai perbedaan kalender pendidikan ini.

Berdasarkan surat edaran Disdik Empat Lawang nomor: 421.2/21/C/DIKBUD/2025, libur semester genap ditetapkan mulai 23 Mei hingga 5 Juli 2025. Namun, yang menjadi inti permasalahan adalah penetapan Senin, 7 Juli 2025, sebagai hari pertama tahun ajaran baru 2025/2026. Jadwal ini sangat kontras dengan mayoritas sekolah di seluruh Indonesia yang merujuk pada kalender Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menetapkan 14 Juli 2025 sebagai hari pertama semester ganjil.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025, kedua pejabat tersebut, Syahril dan Gusmedi, tidak bersedia memberikan tanggapan terkait perbedaan tanggal masuk belajar mengajar ini. Sikap diam mereka ini memicu kritik dari warga pengguna media sosial. Mereka menganggap Kabid SD dan SMP tidak mengerti, bahkan tidak mau belajar atau bertanya ke daerah lain, sehingga terjadi perbedaan jadwal masuk siswa di tingkat SD dan SMP di Empat Lawang.

Kalender Pendidikan Nasional (T.A. 2025/2026) sebagai Perbandingan:

Berikut adalah rangkuman jadwal berdasarkan Kalender Pendidikan Nasional yang dikeluarkan Kemendikbudristek:

Semester Ganjil (Juli – Desember 2025)

 * 14 Juli 2025: Hari pertama semester ganjil (SEMESTER 1) dan awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Untuk jenjang PAUD, MPLS berlangsung dari 14–26 Juli.

 * 17 Agustus 2025: Hari libur nasional memperingati HUT RI ke-80.

 * 5 September 2025: Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 * Desember 2025: Pengambilan rapor semester ganjil (sekitar tanggal 19–20 Desember untuk PAUD, diikuti oleh tingkat lainnya di akhir bulan), kemudian dilanjutkan dengan libur akhir tahun mulai sekitar 21/22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Perbedaan mencolok ini menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa, serta menyoroti potensi kurangnya koordinasi antara Disdik Empat Lawang dengan pedoman pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *