Vokal Perjuangkan Hak Anggota Koperasi, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi Divonis 6 Bulan Penjara

SUARAEMPATLAWANG

LAHAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat akhirnya membacakan putusan terhadap Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Elap / KKST. Sidang agenda putusan yang digelar pada Senin (13/4) tersebut berakhir dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan ini jauh lebih kecildi bawah tuntutan JPU yang sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam putusan tersebut meliputi:

Masa Tahanan: Terdakwa telah menjalani hukuman selama 5 bulan, sehingga dalam waktu dekat Andika dipastikan akan menghirup udara bebas.

Hal Meringankan: Terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Dugaan Kriminalisasi Aktivis Koperasi

Perkara ini menarik perhatian publik karena sosok Andika dikenal sebagai aktivis yang “vokal dan kritis” dalam melawan kebijakan PT Elap / KKST demi memperjuangkan hak-hak anggota koperasi.

Pihak pendukung terdakwa menduga kasus ini merupakan upaya untuk meredam perlawanan masyarakat. Celah keteledoran dalam kerja sama pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) senilai kurang lebih Rp29.000.000 diduga dijadikan alat untuk memberikan efek jera bagi masyarakat penerima plasma di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Pendopo yang berani melawan perusahaan.

Tanggapan Kuasa Hukum: Seharusnya Putusan Lepas

Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari Adv. Riski Aprendi, SH, Adv. Maulana Kusuma, SH., MH, dan Adv. Rozi Zaini, SH., MH, menyatakan rasa syukur atas putusan yang memungkinkan klien mereka kembali ke keluarga.

Namun, tim pengacara tetap memberikan catatan kritis terhadap kasus ini.

“Dari sudut pandang berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena adanya perjanjian sebelumnya antara pihak perusahaan dengan klien kami. Seharusnya putusan yang diambil adalah lepas atau Onslag van alle rechtsvervolging,” tegas mereka.

Meski demikian, pihak keluarga dan tim hukum menyambut baik fakta bahwa Andika dapat segera bebas dan mengakhiri masa penahanannya yang telah berjalan selama lima bulan terakhir.