SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT – Megaproyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) di Kabupaten Lahat bernilai fantastis lebih dari Rp25 miliar tersebut resmi putus kontrak. Namun, sebuah kejanggalan besar terendus pada sistem pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hitungan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, proyek TRRK ini diputus kontraknya pada minggu kedua Desember 2025 dengan progres fisik yang sangat minim, yakni hanya menyentuh angka 24 persen.
Ironisnya, alih-alih membayar sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat justru mencairkan anggaran hingga 50 persen kepada pihak kontraktor, PT Lingkar Persada.
Munculnya selisih angka yang mencolok ini langsung memicu tanda tanya besar. Bagaimana bisa Pemerintah Kabupaten Lahat begitu mudah “kecolongan” dalam meloloskan anggaran publik?
Pembayaran sebesar 50 persen tersebut seolah menunjukkan bahwa BPKAD Lahat kurang cermat, atau bahkan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi berkas permintaan pencairan dana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ada apa di balik keputusan PPK? Apa dasar fundamental yang digunakan PPK hingga berani mengklaim dan menghitung progres pekerjaan mencapai 50 persen, sementara temuan hukum Kejari Lahat jelas-jelas menyatakan proyek tersebut baru rampung 24 persen?
Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mengurai benang kusut anggaran ini. Namun, sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak terkait.
Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, M. Ghufran D., S.E., M.M., seolah menghilang dari jangkauan publik. Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, tidak tanggung-tanggung, 5 nomor WhatsApp miliknya kompak dalam keadaan tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, teka-teki mengenai kapan persisnya BPKAD mencairkan dana jumbo tersebut ke rekening PT Lingkar Persada, serta dasar perhitungan administrasi yang mereka gunakan, masih menyisakan misteri besar yang menunggu untuk dibongkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat Jhon Kenedi, SE dikonfirmasi awak media di nomor WhatsApp Selasa siang belum memberikan jawaban atas pemeriksaan yang dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Selatan.
