POLRES EMPAT LAWANG TANPA KOMPROMI: AMANKAN RESIDIVIS PENCURIAN DI LAHAT, BUKTIKAN SETIAP LAPORAN WARGA BERHARGA

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya bukan sekadar isapan jempol. Tidak ada istilah kasus “besar” atau “kecil”—setiap aduan dan laporan masyarakat dipastikan mendapat perhatian serius serta ditindaklanjuti secara cepat, tegas, dan profesional oleh Kapolres Empat Lawang beserta seluruh jajarannya.

​Komitmen tanpa pandang bulu ini dibuktikan nyata oleh Polsek Pendopo Polres Empat Lawang yang bergerak cepat meringkus residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 ayat (2) KUHP). Terduga pelaku berinisial TP (53) tak berkutik saat diciduk petugas di pelariannya di Kabupaten Lahat.

​Kapolres Empat Lawang, AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan respons cepat jajarannya di lapangan. Beliau menegaskan bahwa keselamatan serta rasa aman warga adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

​“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak membeda-bedakan laporan; sekecil apa pun aduan yang masuk akan kami respon dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.

​Aksi sigap ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo IPTU ALI SY HARAHAP, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA SURYADI SAPUTRA, S.H. dan jajaran personelnya.

​Peristiwa pencurian tersebut bermula di kawasan Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mendeteksi keberadaan TP yang melarikan diri ke wilayah tetangga.

​Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. TP berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman keluarganya di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.

​Kini, TP telah digelandang ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan rekam jejaknya, TP merupakan residivis yang sudah dua kali merasakan dinginnya sel tahanan. Sementara itu, seorang rekannya berinisial ED masih terus diburu dan resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).