Istri Polisi di Empat Lawang Puluhan Kali Mangkir Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Penipuan Jual Rumah

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Penanganan laporan dugaan penguasaan rumah milik seorang petani bernama Judin di Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, hingga kini belum menemui titik terang. Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 18 November 2025, proses hukum terkesan berjalan lambat lantaran salah satu saksi kunci terus mangkir dari panggilan kepolisian.

​Kasus ini berawal dari transaksi jual beli rumah yang berlokasi di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban, Judin, membeli rumah tersebut dari Lena seharga Rp 25 juta. Berdasarkan rekam jejak kepemilikan, Lena sebelumnya membeli rumah tersebut dari Niken, yang tak lain adalah anak dari Warni. Niken sendiri memperoleh rumah itu dari ibunya, Warni.

​Namun, masalah muncul ketika Warni kembali menduduki dan menguasai rumah yang telah dijual tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan dokumen surat jual beli yang didapatkan awak media, pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa alur transaksi jual beli yang melibatkan keempat pihak tersebut memang benar-benar terjadi.

​Kendati demikian, Warni menolak mengakui pernah menjual rumah itu kepada anaknya, Niken. Untuk memperjelas fakta hukum, penyidik Polsek Tebing Tinggi berupaya memanggil Niken guna dimintai keterangan. Namun, Niken yang diketahui merupakan istri dari anggota polisi di Polres Empat Lawang bernama Wawan, dikabarkan tak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

​Ketidakhadiran Niken membuat proses penyidikan terhambat. Polsek Tebing Tinggi dinilai tak berdaya untuk menghadirkan istri anggotanya sendiri demi menyelesaikan perkara yang sudah berlarut-larut selama nyaris satu tahun ini.

​Korban berharap kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu agar kepastian hukum dan hak atas rumahnya dapat segera terealisasi.