Kabar Baik Keuangan Empat Lawang: Pendapatan Tembus Rp1,1 Triliun di APBD Perubahan 2026
EMPAT LAWANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan penting ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang pada Rabu (30/9/2026).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Bupati Empat Lawang, Arifa’i, S.H., didampingi Sekda Fauzan Khoiri Denin, serta Ketua DPRD Empat Lawang, A. Darli, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Salah satu poin utama dalam APBD Perubahan 2026 ini adalah lonjakan signifikan pada pos pendapatan daerah. Pendapatan Kabupaten Empat Lawang yang semula diproyeksikan sebesar Rp956,17 miliar pada APBD induk, kini melonjak naik menjadi Rp1,137 triliun. Artinya, ada tambahan pendapatan daerah mencapai Rp181,69 miliar.
Menariknya, di saat pendapatan meningkat, pos belanja daerah justru mengalami efisiensi dan penyesuaian turun. Belanja daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp1,204 triliun berkurang menjadi sekitar Rp1,136 triliun.
Penyesuaian ini membuat postur keuangan daerah mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp986,30 juta, hasil dari selisih pendapatan (Rp1,137 triliun) dan belanja (Rp1,136 triliun). Surplus tersebut dialokasikan untuk menutup defisit pembiayaan sehingga posisinya menjadi seimbang (nihil).
Wakil Bupati Arifa’i menyampaikan bahwa Pemkab Empat Lawang menyambut baik seluruh koreksi dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan.
”Pemerintah daerah akan segera menyempurnakan dokumen sesuai hasil pembahasan, dengan target penyelesaian maksimal tiga hari kerja,” ujar pihak Pemkab.
Sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen APBD Perubahan 2026 ini selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dan disahkan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
