Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Sawit, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi Akhirnya Hirup Udara Bebas

​SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat secara resmi membebaskan Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dalam sidang putusan secara daring (online) pada Kamis (16/10).

​Sebelumnya, Andika sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang selama 5 bulan 14 hari atas tuduhan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT KKST.

​Penasihat Hukum terdakwa, Rendy Saputra SH, yang didampingi langsung oleh istri Andika saat ditemui di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT KKST/PT ELAP.

​Rendy menyatakan bahwa pihak keluarga dan tim hukum kini tinggal menunggu dokumen fisik salinan putusan dari pengadilan agar Andika dapat segera berkumpul kembali bersama keluarganya.

​”Alhamdulillah, setelah nyaris 6 bulan, klien kami dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan. Hari ini kami menunggu salinan putusan agar klien kami bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Kami akan mempelajari putusan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik atas direnggutnya kemerdekaan klien kami selama hampir 6 bulan,” ujar Rendy tegas.

​Rasa haru dan lega tak mampu disembunyikan oleh Misna Megawati, istri dari Andika. Ia mengungkapkan betapa beratnya beban hidup yang harus ia tanggung selama sang suami menjalani masa penahanan, mengingat Andika adalah tulang punggung utama keluarga.

​Selama hampir setengah tahun, Misna harus berjuang sendirian memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pendidikan anak-anak mereka yang kini tengah menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA.

​”Berat sekali menjalani hidup sejak suami dikriminalisasi oleh polisi. Saya harus berperan ganda sebagai ibu sekaligus pencari nafkah. Alhamdulillah atas keadilan dari Yang Maha Kuasa, perjuangan hari ini dibantu tim pengacara membuat suami saya dinyatakan tidak bersalah. Terima kasih untuk semuanya,” tutur Misna penuh haru.

Pihak keluarga dan penasihat hukum berharap proses administrasi pembebasan Andika di Lapas Kelas IIB Empat Lawang berjalan lancar tanpa hambatan.