Warga Terusan Miliki 16 Paket Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Empat Lawang

​SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Di bawah komando Kapolri baru Suyudi, Satresnarkoba Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan mendapatkan spirit baru untuk melakukan pemberantasan narkoba secara masif di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Komitmen ini dibuktikan dengan kembali berhasil diungkapnya kasus dugaan tindak pidana narkotika di daerah tersebut.

​Kali ini seorang pria berinisial E (25), pengedar warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diamankan petugas pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

​Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Terusan Baru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

​Selain paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah sedotan yang dimodifikasi menyerupai sekop, dua buah kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kosong.

​Usai ditangkap, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

​Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memburu dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

​Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian sangat serius bagi jajaran Polres Empat Lawang mengingat dampak buruknya yang nyata terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, serta masa depan generasi muda.

​Guna menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba, Kapolres menekankan pentingnya langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran pidana narkotika.

​Tak hanya menedepankan penindakan hukum secara masif, Polres Empat Lawang juga terus menggalakkan upaya pencegahan melalui pengetatan pengawasan serta mengajak peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.