SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui jajaran Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (1/11/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Muara Pinang Baru, beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli, sambang, dan penguatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang dilaksanakan oleh personel Polsek Muara Pinang sekitar pukul 00.30 WIB di Pos Ronda I Siskamling, Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., bersama Kanit Reskrim dan empat personel piket. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 6895 SD yang dikendarai oleh dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak dihentikan, salah satu dari mereka turun dan melarikan diri. Pengendara sepeda motor sempat diamankan warga, namun kemudian turut melarikan diri ke arah kebun kopi di sekitar jalan lintas Pagar Alam–Pendopo, tepatnya di tepi Sungai Air Lintang.
Petugas bersama masyarakat kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkusan karung berwarna kuning dengan corak garis merah dan biru yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1 kilogram.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung bergerak melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak berselang lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan salah satu pelaku yang melarikan diri.
Petugas kemudian menangkap pria tersebut di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat digeledah, petugas menemukan 23 plastik klip kecil kosong di saku celananya.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui bernama Z alias TZ bin As (Alm), berusia 39 tahun. Ia mengakui bahwa sepeda motor dan ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Tersangka juga menyebutkan bahwa barang tersebut diambil dari rumah rekannya berinisial Z alias Gogak bin Izhar yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd. Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam
1 bungkusan berisi daun kering diduga ganja seberat kurang lebih 1 kilogram
1 lembar kaus hitam
1 lembar sweter hitam lengan panjang
1 pasang sandal abu-abu
23 plastik klip kecil kosong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
Polres Empat Lawang terus berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi narkotika demi melindungi generasi muda.
