SEL Empat Lawang – Sempat DPO selama empat tahun,dua kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) dibekuk tim elang polres empat lawang di sebuah rumah makan ibu Sri kabupaten Muara Enim,Rabu (21/4/21).
Kedua pelaku adalah Sudriman bin Junai dan Jun bin Rus warga desa Landur kecamatan Pendopo.kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ronaldo (17) bin Abri warga desa Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat saat melintas dinyawangan antara desa Landur dan desa Gunung Meraksa kecamatan Pendopo pada hari Selasa (19/9/2017) tahun lalu yang mengakibatkan korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Vixion.
Kapolres Empat Lawang AKB.Wahyu S.IK melalui kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan ,didapat bahwa kedua pelaku sedang berada di seputaran daerah kabupaten Muara Enim.
“Kedua pelaku di tangkap di sebuah rumah makan Ibu Sri di Kabupaten Muara Enim,sekitar pukul 15 : 30 wib,tanpa perlawanan,”Kata Mursal.
Kemudian lanjut Mursal, pelaku bernama Jun ditangkap saat sedang duduk sendirian dirumah makan ibu Sri dan pelaku pun langsung diamankan kedalam mobil sambil menunggu pelaku lainnya tiba.
“Tidak lama kemudian pelaku yang bernama Sudirman tiba di rumah makan ibu Sri tersebut, kemudian anggota team elang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku dan alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap,”Jelasnya.
Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan 1 (satu) Lembar surat BPKB sepeda motor Yamaha Vixion warna putih atas nama Sulhan Efendi, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pecurian dengan kekerasan,pelaku di ancam dengan hukuman 12 tahun penjara,”Tukasnya.
Komentar