oleh

Mengapa Kades dan BPD Tidak Harmonis

SEL.EMPAT LAWANG – desapedia.id, Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (12/10) lalu membahas topik “Kades dan BPD Tak Harmonis?”.Salah satu narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Ratna Andriani mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak harmonis selama ini.

Menurut Ratna, regulasi tentang BPD di berbagai daerah sangatlah minim, padahal pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD.

Analisis Ratna lebih lanjut mengungkapkan bahwa BPD jarang sekali dilibatkan atau diikutsertakan dalam pelatihan–pelatihan peningkatan kapasitas tentang pemerintahan desa sehingga minim sekali kapasitas yang dimiliki oleh BPD.

“Kalau pelatihan untuk kepala desa dan perangkat desa memang sudah diamanatkan di dalam regulasi, mereka diberikan pembekalan secara rutin. Kedepan BPD harus lebih dilibatkan dan diikutsertakan dalam berbagai pelatihan. Tidak harmonis ini dikarenakan kapasitas yang timpang antara Kades beserta Perangkat Desa dengan BPD”, ujar Ratna yang juga Kepala Subdit Administrasi Pemerintahan Desa di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

Masalah lainnya, lanjut Ratna, sejauh ini BPD belum mampu melaksanakan tugas dan fungsinya terutama menjaring aspirasi masyarakat desa, karena masyarakat desa cenderung memberikan aspirasi melalui RT dan RW.(Red/2106).

Sumber : desapedia.id

Foto : Saat pemilihan BPD di Desa Air Kandis Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang (Hanya Ilustrasi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *