SEL.EMPAT LAWANG – Kurang lebih satu bulan lamanya, Polres Empat lakukan tilang kepada sebanyak 514 pengendara pelanggar di seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Penilangan dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang dilakukan Polres Empat Lawang sejak awal bulan Oktober 2021.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian, S.Ik., M.I.K, menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 100 unit, roda empat 10 unit, dan roda enam 5 unit.
“Saat ini sebanyak 100 unit kendaraan roda dua, 10 unit roda empat, dan 5 unit roda enam sudah kami amankan baik itu di Polres Empat Lawang, di Polsek Tebing Tinggi, dan Polsek Talang Padang,” ujar AKBP Patria, Senin didampingi Bupati Empat Lawang, (08/11/2021) .
Adapun saat ini semua kendaraan pelanggar lalu lintas diatas telah diajukan ke pengadilan untun dilakukan proses lebih lanjut.
“Himbauan juga untuk masyarakat apabila merasa kehilangan kendaraan datangi Mapolres Empat Lawang, bawa surat menyurat secara lengkap jika memang terbukti ada dan valid kendaraannya, masyarakat bisa mengambil langsung di Polres,” Katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini merupakan bagian dari program Polres dan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang dalam rangka memberantas kendaraan yang tidak disertai surat lengkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat mulai dari jajaran Polres Empat Lawang, Pemkab Empat Lawang, serta masyarakat,” Ucap Kapolres.(Red/2106)
Komentar