SEL.EMPAT LAWANG – Berikan hibah satu unit kendaraan tahanan, H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH, berharap bisa membantu operasional kerja dari pihak Kejari dalam mengantarkan tahanan.
Pemberian satu unit mobil tahanan langsung diserahkan oleh Bupati Empat Lawang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo SH, Rabu (5/1/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, mewakili Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menjelaskan bahwa bantuan mobil tahanan tersebut dianggarkan melalui dana hibah.
“Alhamdulillah awal tahun 2022 baru bisa direalisasikan. Bantuan ini memang sudah kita bahas bersama dengan pak Kejari. melalui bantuan ini kiranya bisa membantu dari kerja pihak Kejari Empat Lawang,” harap Joncik.
Masih sambung Joncik, dengan diberlakukannya bantuan hibah mobil tahanan tersebut, dirinya berharap bisa membangun Empat Lawang lebih baik lagi, terutama dari segi hukum menuju Empat Lawang MADANI.
“sejak saya menjabat sebagai Bupati Alhamdulillah tingkat kejahatan sudah berkurang, ini semua tidak lepas dari kerjasama antara Pemda Empat Lawang, Polres, Kejari, Kodim dan stok holder, Saya ucapkan terima kasih.” Ungkap Joncik Muhammad.
Joncik melanjutkan bahwa ia tidak hanya membangun wilayah Kecamatan namun juga Polres, Kejari, bahkan kemenag juga akan dibantu terutama pembangunan gedung.” Kedepan mudah-mudahan instansi lain akan kita bantu.” Ujar Joncik.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang (Kajari) Sigit Prabowo SH., MH, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Empat Lawang yang sudah menghibahkan satu unit mobil tahanan kepada Kejari Empat Lawang.
“Dengan bantuan mobil tahanan ini akan sangat bermanfaat untuk bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus di Kejari Empat Lawang,” ucap Sigit Prabowo,
“Terima kasih bantuan ini sangat membantu dalam mobilitas para tahanan karena pelimpahan dari Polsek dan Polres cukup banyak tahanan yang dikirim bisa 15 sampai 20 tahanan,” tutup Kajari.(Red/2106)
Foto : Penyerahan mobil tahanan oleh Bupati diterima langsung Kajari Empat Lawang.
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Dokumentasi Kurniawan.
Komentar