SUARAEMPATLAWANG.COM. – LAHAT || Tim gabungan Satreskrim Polres Lahat bersama Satuan Intelkam dan Polsek Tanjung Sakti menangkap tahanan yang sempat kabur 5/2/2022 lalu.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat, didampingi Kepala Desa Lubuk Tabun Deby Hariyandi. Lokasi penangkapan disebuah gubuk kosong pada Selasa, (8/2/2022).
Menurut Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,S.Ik, yang diwakilkan Kasubsi humas polres lahat Aiptu Liespono SH Mengatakan Pelaku DN (31) ditahan sejak 29 November 2021 berdasarkan sprinhan nomor : Sp.Han/04/XI/2021, tanggal 29 November 2021. Pelaku ditahan terkait kasus pencabulan terhadap korban LCF Binti U (14 tahun) warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-05/XI/2021/Sum-sel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 28 November 2021.
Pelaku sendiri diketahui kabur oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti. ” Pelaku melarikan diri diketahui pada Sabtu, 05 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku melarikan diri pertama kali diketahui oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti IPDA Agus Susanto. Pelaku melarikan diri dengan cara merusak Plafon kamar mandi ruang sel tahanan Polsek Tanjung Sakti dan pelaku juga melompat melewati pentilasi plafon samping Mapolsek sebelah kiri.” Tutur Siput Liespono SH
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali,serta tetap patuhi protokol kesehatan, menuju kabupaten Lahat sehat dan Presisi,” ungkap Liespiona.(Red/Agustin)
Komentar