SUARAEMPATLAWANG.COM
Tebing Tinggi- Sebanyak tiga titik lokas Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan mulai diberlakukan di 3 ruas jalan Tebing Tinggi pada 1 Januari 2023 mendatang.
Hal tersebut dituturkan Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari. Dimana pada 1 Januari 2023 mendatang, kamera ETLE yang berada di tiga titik jalan akan beroperasi dan akan memulai tilang elektronik, Kamis, (21/7/2022).
“Pemberlakuan tilang ETLE akan diterapkan di Kabupaten Empat Lawang per 1 Januari 2023. Dimana, kita sudah memasang kamera ETLE di 3 titik jalan, yakni 1 di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di depan Kantor Pemkab Empat Lawang, 1 lagi di Jalan Poros dan 1 di persimpangan jalan Tanjung Beringin Tebing Tinggi,”urai AKP Desi Azhari.
Kasatlantas Polres Empat Lawang menyatakan, pihaknya sedang melakukan sosialisasi dalam pemberlakuan tilang elektronik di Empat Lawang.”Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib saat berkendara,”pungkasnya.
Komentar