oleh

Diimingi Uang Puluhan Ribu, Pelajar SMP Jadi Korban Pencabulan

EMPAT LAWANG-Polsek Pendopo berhasil menangkap empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur dengan korban yang terdata ke Polsek Pendopo sebanyak 12 orang, Selasa (11/02/2020).

Empat orang tersangka Firmanto( 27) warga Pagar Tengah, Iwan Arianto (27) warga Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik (52), warga Jalan Jati, Jalalludin (43) Warga Tanjung Raman, dan Aan warga Desa Bayau saat ini masih buron.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan, pada Rabu (29/01/2020) lalu, sekira jam 14.30 wib, bertempat di salon Firman Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang

Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban Ry (14) dengan melambaikan tangan, kepada korban saat itu lewat, kemudian Firman berkata “Galak Duet dak” dan korban menjawab “ya mau”, setelah itu korban di ajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.

Setelah itu Firman langsung memegang alat kelamin koban Ry dan pencabulan oleh pelaku

Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh Firman dan di setubuhi Firman dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke Anus korban.

Setelah itu korban diberi Uang Rp 15 ribu rupiah. Beberapa hari kemudian Pelaku Firman kembali menghubungi korban Ry dengan cara Inbox korban di akun Facebook, memintanya untuk datang ke salon lagi

“Kesini dulu,” dan korban menjawab “apa kerjaan”, pelaku menjawab “gak ada”, lalu ke esokan harinya korban Ry ke salon pelaku Firman, Ry bersama korban lain inisal Om

Sesampainya di salon Firman, ada pelaku lain Tasrik mengimingi anak anak masih pelajar SMP itu dengan uang.

Lalu korban di suruh pelaku Tasrik duduk dan pelaku langsung mengunci Kamar, selanjutnya pelaku langsung memegang paha dan alat kelamin korban, membuka relseleting celana korban dan pelaku langsung mencabulinya

Selanjutnya pelaku mengelap alat Kelamin korban menggunakan Kain dan korban di beri uang Rp 10 ribu rupiah.

Setelah itu pelaku Tasrik membuka kunci kamar dan keluar dari kamar.

Akibat kejadian tersebut korban Ry telah di cabuli oleh pelaku Firman sebanyak tiga kali dan oleh dan tiga kali oleh Tasrik.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum.

” Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak,” terang Hariyanto Selasa (11/2/2020) .

Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Firman sedang berada di Salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.

Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.

Pelaku Firman bersama temannya bernama Iwan berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Firman bahwa Iwan, Tasrik, Jalal, dan Aan ( (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al.

Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah milik pelaku Tasrik dan berhasil menangkap dan membawa ke Polsek Pendopo.

Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jalal di Desa Tanjung Raman, tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, ” terangnya. (20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *