oleh

Pelanggar Prokes Covid-19 Yang Terjaring Operasi Yustisi Diberikan Sanksi

SEL Empat Lawang – Sejumlah masyarakat yang terjaring Razia Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, gabungan antara TNI, Polri dan Pol-PP. Yang melintas dikawansan Tanjung Beringin, depan Hotel Cemerlang. Selasa (3/11/2020) diberikan sanksi Sosial dan sanksi Displin.

Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Amir Jon Melalui Kasubag Ops Polres Empat Lawang, Hidayat mengatakan, operasi yustisi yang mereka lakukan menyasar sejumlah masyarakat Empat Lawang terutama pengendara yang melintas di kawansan Tanjung Beringin yang menuju Pasar Tebing Tinggi ataupun sebaliknya. Giat ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Giat ini sudah berlangsung sejak satu bulan setengah lalu. Tiap harinya warga yang tidak taat protokol kesehatan atau pakai masker terus berkurang. Namun, tetap juga ada beberapa orang yang abai,” kata Hidayat, Selasa (3/11/2020).

Lanjut Hidayat, warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial dan sanksi Disiplin berupa menyanyikan lagu nasional atau membaca Pancasila, tak ada pandang bulu dalam yustisi ini. Meski masih ada warga yang abai akan protokol kesehatan, Ia akan terus menindak bagi pelangnya.

“Kami akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 agar warga bisa menyadari dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Baken

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *