Hilang Nurani di Empat Lawang Bocah 13 Tahun Dituntut 5 Bulan Kasus 2 Tandan Sawit, Kejati Diminta Periksa Kajari

Foto hanya ilustrasi

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Lahat Sumatera Selatan menjadi panggung memperihatinkan bagi PD, seorang anak piatu berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Hanya karena dituduh mengambil dua tandan buah sawit di area tanpa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT ELAP, anak di bawah umur ini harus merasakan dinginnya sel tahanan dan kehilangan masa sekolahnya.

​Pada persidangan 24 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang secara kontroversial menuntut PD dengan hukuman 5 bulan penjara. Padahal, nilai kerugian materiil yang dituduhkan amat sangat kecil, hanya berkisar ratusan ribu rupiah dan PD sendiri belum sempat menikmati hasil apa pun. Ironisnya, JPU berdalih tuntutan tersebut dijatuhkan karena tidak adanya kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan terdakwa, serta menilai wali PD lalai dalam mengawasi anak.

​Tak berhenti di situ, fakta persidangan mengutarakan kejanggalan lain, mulai dari penggelembungan barang bukti hingga tidak diberikannya hak anak.

PD ditangkap pada 26 Juli 2026 saat membawa 2 tandan sawit. Namun, menurut keterangan keluarga, barang bukti mendadak bertambah menjadi 15 tandan sebelum diserahkan oleh pihak pengamanan perusahaan ke kepolisian.

JPU mengesampingkan kesaksian PD dengan alasan status terdakwa tidak disumpah dan memiliki hak ingkar, sementara kesaksian saksi perusahaan yang disumpah dianggap sebagai bukti mutlak.

​Tidak hanya itu, Jaksa Berdalih “keterbatasan anggaran”, Kejari Empat Lawang menitipkan PD di Lapas Kelas II B Empat Lawang bersama para narapidana dewasa, alih-alih di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang. Menggabungkan anak bau kencur dengan tahanan dewasa jelas berpotensi merusak mental, moral, serta merenggut hak kemanusiaannya.

​Setali tiga uang dengan tuntutan jaksa, Hakim Tunggal PN Empat Lawang dalam sidang putusan 28 Agustus 2026 justru memvonis PD dengan hukuman 3 bulan penjara.

​Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sejatinya mengedepankan asas restorative justice, pidana percobaan, atau tindakan pengembalian kepada orang tua demi masa depan anak. Keputusan JPU dan Hakim yang memenjarakan siswa SMP ini menunjukkan tumpulnya nurani aparat penegak hukum setempat.

​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan didesak untuk segera turun tangan memeriksa prosedur penanganan perkara ini. Evaluasi menyeluruh terhadap JPU dan Kepala Kejari Empat Lawang, Hakim Pengadilan Negeri Lahat dan Kepala Pengadilan Negeri Lahat harus dilakukan guna mengusut tuntas indikasi kesewenang-wenangan, termasuk potensi adanya intervensi dari pihak perusahaan dalam memenjarakan anak di bawah umur.