SUARAEMPATLAWANG.COM
Jajaran Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang menangkap JK warga Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terduga pelaku menurut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh berdasarkan laporan masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terduga pelaku di Tanjung Ning Simpang.
” Berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan satu buah plastik warna putih yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket tersimpan didalam mobil mainan,” tutur AKP Fauzi Saleh.
Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu dilakukan tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa, (2/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah itu Petugas Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” sambung Kapolsek Tebing Tinggi.
Guna pemeriksaan lanjutan tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 16 paket dibawa ke Polsek Tebing Tinggi. Tersangka terancam pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komentar