oleh

ORANG MISKIN DIPERKOSA BERAMAI-RAMAI, PELAKU HANYA DI TUNTUT 7BULAN

SUARAEMPATLAWANG.COM

Keluarga korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan tiga pria bejat diantaranya O.OH, AP dan LA hanya bisa menjerit histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, Selasa (3/1/2023).

3 dari 2 terdakwa hanya dituntut 7 bulan kurungan dan divonis 10 bulan oleh majelis hakim.

Korban (A) anak orang miskin warga Tanjung Kurung Kabupaten Lahat diperkosa oleh tiga pelaku pada 29 November 2022 lalu.

Korban diperkosa di kamar kos kosan di kelurahan Bandar Agung kabupaten Lahat. korban yang sudah disekap sempat melakukan perlawanan namun pelaku menganiaya dan mengancam akan membunuh A jika terus melawan.

Wanto ayah korban tidak terima atas putusan tersebut dan menuntut keadilan agar tiga orang pelaku pemerkosa anaknya dihukum seberat beratnya.

Dikonfirmasi Rabu, (4/1/20223) pihak kejaksaan Negeri Lahat belum bersedia memberikan penjelasan terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *