oleh

CAWE-CAWE GALIAN C ILEGAL DI KABUPATEN EMPAT LAWANG, SIAPA TERIMA SETORAN ? 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Indikasi adanya cawe-cawe dalam mengeruk sumberdaya alam di kabupaten empat lawang semakin kuat dengan tidak ditindaknya pelaku maupun badan usaha yang mengeruk Bebatuan secara ilegal di Kecamatan Pendopo.

Setelah sebelumnya viral ” Galian C ilegal Marak di Kabupaten Empat Lawang Tak Tersentuh Hukum, Siapa Yang Bekingi? pukul 11 malam dihari yang sama, Selasa (18/7/2023) alat berat diduga milik PT KUBN yang biasanya mengeruk batu diangkut keluar dari kuari ilegal.

Seperti dituturkan Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Empat Lawang alat berat berwarna kuning merek Sumitomo keluar dari kuari.” Sore kemarin pukul 17.00 WIB mobil pengangkut alat berat sudah terparkir di kuari tersebut, dan informasi yang kami dapat pukul 11 malam alat berat berwarna kuning milik PT KUBN sudah ditarik keluar. Saya tidak tau lagi bagaimana proses hukumnya apakah akan dihentikan,” ujar Yulizar pesimis.

Kepala Unit Pidana Khusus Polres Empat Lawang IPDA FEBRI YUDHA dikonfirmasi tindak lanjut atas laporan Lembaga KPK adanya Galian C ilegal diwilayah hukum Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan tidak merespon pesan yang dikirim awak media, Rabu (19/7), hingga pukul 3 sore.

Aktivitas penambangan batu Ilegal yang dilakukan PT KUBN berdasarkan surat Lembaga KPK ke Polres Empat Lawang sudah berjalan sejak bulan Februari 2023 (5 bulan-red). Aktivitas penambangan ILEGAL sendiri bertentangan dengan UU Minerba Pasal 158 junto 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 serta pasal 98 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari penelusuran tim Suaraempatlawang.com, Galian C Ilegal di Kabupaten Empat Lawang tersebar hampir disetiap Kecamatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *