oleh

15 Nama Mantan Koruptor Masuk Dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024

SUARAEMPATLAWANG.COM

Jakarta– Setidaknya ada 15 nama mantan narapidana koruptor terdaftar di KPU RI sebagai bakal calon legislatif DPD maupun DPR RI ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dipublikasikannya pada 19 Agustus 2023.

Sayangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.

Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketidak beranian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini ICW  mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Berikut nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar di daftar calon sementara 

1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Budi Antoni Aljufri dari NasDem, dapil Sumatera-Selatan II, nomor urut 9, Kasus suap penanganan sengketa pilkada kabupaten empat lawang.

9. Eep Hidayat dari NasDem, dapil Jawa Barat IX, kasus korupsi biaya punggut pajak bumi dan bangunan (PB PBB) kabupaten Subang 2005-2008.

10. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 1, menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

kasus Pencalonan DPD 

1. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

2. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

3. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

4. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.

5. Ismeth Abdullah, dapil kepulauan Riau, nomor 8, korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai ketua otorita Batam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *