oleh

AKSI DEMO MASA DI KEMENDAGRI TUNTUT SEKDA LAHAT DICOPOT SIA-SIA, INI JAWABAN BAWASLU LAHAT

SUARAEMPATLAWANG.COM

Terkait aksi demo masa yang menamakan diri Forum Peduli Demokrasi yang berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI yang meminta dicopotnya Chandra, SH., MH Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Rabu (17/1/24) karena dinilai telah ikut berpolitik dengan adanya isterinya Ria Afriani, S.Pd yang masuk DCT Pileg DPRD Kabupaten Lahat pada Pemilu 2024. Boby salah satu staf di Bawaslu Lahat bidang Penanganan Pelanggaran mengatakan Sekda Lahat tidak harus cuti jika tidak ikut kampanye.” Jangan ikut kampanye kalau ikut kampanye baru melanggar,” tegas Boby di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Sebelumnya Nopri salah seorang demonstran meminta Sekda Lahat Chandra mengundurkan diri dari jabatannya dan menilai Chandra tidak mengindahkan SKB 5 Menteri.“Salah satu kesepakatan dalam SKB itu adalah, ASN itu semestinya wajib mengundurkan diri selama masa kampanye sesuai dengan SKB 5 Menteri, namun sampai saat ini Chandra tidak mengundurkan diri. Jadi sangat jelas, bahwa Chandra tidak mengindahkan SKB 5 Menteri tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024,” ungkap Nopri salah seorang demonstran saat aksi demonstrasi di Kemendagri.

Ria Afriani, S.Pd istri Sekda Kabupaten Lahat merupakan calon anggota DPRD Lahat dari partai Demokrat mewakili Dapil 1. Dari Baliho yang terpasang, Ria Afriani caleg dengan nomor urut 8. Beberapa Baliho bertuliskan Ria Afriani, S.Pd (Ria Chandra).

Baliho Ria terlihat menghiasi jalan-jalan di kota Lahat, bahkan dibeberapa titik Baliho Ria Chandra berjarak hanya 5 meter.” Kemaren banyak Baliho istri sekda, namun setelah ada berita demo, semalam (Rabu-red) banyak baliho yang dilepas,” ujar Agus.

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini:

1.Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).

3.Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

5.Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

6.Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon

7.Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.

Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

3.Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.

4.Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.

5.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.

7.Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

8.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

9.Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.

10.Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11.Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

12.Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13.Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *